Penulis: Velly Ambolon
JAYAPURA- Ketua Magang Program Studi Hubungan Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih (Fisip Uncen), Apriani A. Amnes, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa program magang bagi mahasiswa merupakan bagian integral dari mata kuliah wajib terstruktur yang diselenggarakan oleh Program Studi HI Fisip Uncen setiap tahun.
Menurut Apriani, program ini dalam kurikulum dirancang untuk memberikan bobot Satuan Kredit Semester (SKS) bagi mahasiswa, sekaligus sebagai bentuk komitmen prodi dalam mempersiapkan jenjang pendidikan sarjana Strata Satu (S1), khususnya Program Studi HI Fisip Uncen.
”Setiap tahun itu Program Studi Hubungan Internasional (HI) Fisip Uncen mengadakan magang, karena dia masuk di kurikulum dan punya bobot SKS di dalam kurikulum HI,” ungkapnya di Kampus Fisip Uncen, Jayapura, Papua, Kamis (9/7/2026).
Kata Apriani, magang HI Fisip Uncen tahun ini merupakan yang terakhir, sebab mulai tahun 2027 nanti kurikulumnya sudah berubah, sehingga mahasiswa tidak lagi magang, melainkan akan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sudah dilaksanakan ditingkat universitas, khususnya di Program Studi HI.
”Tujuan utama diselenggarakan program magang ini bukan sekadar untuk mencapai domain penguasaan pengetahuan, tetapi lebih dari itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, program magang ini dimaksudkan untuk membentuk sikap mahasiswa ketika terjun langsung ke dunia kerja agar mereka memahami etos kerja, suasana profesional, hingga realitas kehidupan di dunia kerja yang sesungguhnya.
”Ada 88 mahasiswa HI Fisip Uncen yang mengikuti magang setelah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kewajiban pemenuhan 100 SKS,” sambung Apriani.
Tersebar di 22 Instansi dan Lembaga Mitra
Apriani membeberkan bahwa 88 mahasiswa magang ini tersebar di 22 instansi atau lembaga mitra, yakni kementerian, dinas-dinas terkait, LSM, NGO, hingga perwakilan kedutaan besar, yaitu KBRI Vietnam di Hanoi dan salah satu mahasiswa magang lagi di Dinas Pariwisata Biak bersama kelas HI Fisip Uncen di Kabupaten Biak Numfor.
Lebih lanjut, Apriani menyampaikan, secara terknis durasi pelaksanaan magang ditetapkan selama 30 hari kerja atau satu bulan. Selama periode tersebut, mahasiswa wajib memenuhi tata tertib instansi dan akan ditempatkan di divisi-divisi terkait, melakukan kerja lapangan dan peliputan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Setelah masa magang berakhir, setiap kelompok mahasiswa diwajibkan menyusun laporan magang berdasarkan studi kasus yang relevan dengan instansi tempat mereka mengabdi. Laporan tersebut kemudian akan diuji dalam seminar magang, di mana penilaian akan dilakukan oleh dosen penguji, dosen pembimbing, serta supervisor dari instansi terkait,” bebernya.
Apriani berharap, melalui program magang ini mahasiswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan psikomotorik serta etika yang mumpuni saat lulus dan terjun ke dunia kerja.

“Program ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik dan berkelanjutan antara Prodi HI Fisip Uncen dengan berbagai instansi mitra, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” harapnya.
Tanggapan Mahasiswa Magang
Sementara itu, salah satu mahasiswa magang yang ditempatkan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Yami Pahabol mengatakan bahwa dirinya merasa bangga, sekaligus tertantang, sebab bisa melihat secara langsung proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dan memahami peran advokat dalam mendapingi pencari keadilan.
“Pengalaman ini membuat saya lebih memahami penerapan ilmu yang sudah dipelajari di perkuliahan dan praktek nyata,” ungkapnya.
“Saya juga merasa termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan komunikasi dalam memberikan layanan hukum,” sambung Yami.
Yami berharap, melalui magang di LBH Papua, dirinya mendapatkan pengalaman kerja yang bermanfaat, memperdalaman pengetahuan mengenai praktek bantuan hukum serta meningkatkan ketrampilan dalam menganalisis permasahan hukum dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Saya berharap magang ini dapat menjadi bekal untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja sebagai calon praktisi hukum dan memiliki kepedulian terhadap keadilan serta hak-hak masyarakat, lebih khususnya di wilayah Papua,” tutupnya. (*)